Organisasi Regional : Uni Eropa

Dari SD sudah sering kita pelajari organisasi regional ASEAN. Tapi tahukah kalian tentang organisasi regional yang lainnya? Kali ini, saya ingin membahas organisasi regional Uni Eropa.




UNI EROPA

Uni Eropa (disingkat UE) adalah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang beranggotakan negara-negara Eropa. Sejak 1 Juli 2013 telah memiliki 28 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.
Uni eropa bukanlah sebuah negara federal atau organisasi internasional dalam pengertian tradisional, melainkan sebuah badan otonom di antara keduanya. Dalam bidang hukum, istilah yang digunakan untuk organisasi ini adalah “organisasi supranasional”. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Di samping itu, terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.

Anggota Uni Eropa ada 28 Negara, yaitu:
NegaraTanggal bergabung
Belandasejak permulaan
Belgia
Italia
Jerman
Luksemburg
Perancis
Britania Raya1 Januari 1973
Denmark
Irlandia
Yunani1 Januari 1981
Portugal1 Januari 1986
Spanyol
Austria1 Januari 1995
Finlandia
Swedia
Republik Ceko1 Mei 2004
Estonia
Hongaria
Latvia
Lituania
Malta
Polandia
Siprus
Slovenia
Slowakia
Bulgaria1 Januari 2007
Rumania
Kroasia1 Juli 2013

Negara-negara anggotanya tetap menjadi negara yang berdaulat dan independen, tetapi mereka menggabungkan kedaulatan mereka dengan maksud untuk memperoleh kekuatan dan pengaruh kolektif yang lebih besar. Namun, mereka terikat oleh serangkaian traktat yang telah mereka tanda tangani seiring dengan perkembangannya. Semua traktat tersebut harus disepakati oleh masing-masing negara anggota, kemudian diratifikasi baik oleh parlemen nasional atau melalui referendum.







Tapi untuk menjadi anggota Uni Eropa gak gampang lho. Berbeda dengan ASEAN yang didasarkan latar belakang sejarah yang sama dan regionalnya Uni Eropa justru punya persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk menjadi anggota Uni Eropa, suatu negara harus memiliki demokrasi yang stabil dan menjamin supremasi hukum, hak-hak asasi manusia, dan perlindungan kaum minoritas. Selain itu, negara tersebut juga harus memiliki ekonomi pasar yang berfungsi serta administrasi publik yang dapat menerapkan dan mengelola undang-undang Uni Eropa. Tidak semua negara Eropa menjadi anggota Uni Eropa. Negara-negara yang berada dalam wilayah Eropa, namun masih menjadi kandidat anggota Uni Eropa yaitu Islandia, Republik Macedonia (Bekas Yugoslavia), Montenegro, Serbia, dan Turki.

Uni Eropa punya ciri-ciri yang unik yaitu, dalam menjalankan organisasinya Uni Eropa memiliki tiga lembaga utama yang menghasilkan kebijakan dan undang-undang yang berlaku di seluruh Uni Eropa. Lembaga utama Uni Eropa yaitu:
  1. Parlemen Eropa, yang mewakili warga negara Uni Eropa dan dipilih langsung oleh mereka.
  2. Dewan Uni Eropa, yang mewakili masing-masing negara Eropa.
  3. Komisi Eropa, yang berupaya untuk menegakkan kepentingan Uni Eropa secara keseluruhan.
Uni Eropa juga punya tujuan yang berubah-ubah sesuai kesepakatan. Berbeda dengan tujuan ASEAN yang sudah ditentukan. Uni Eropa memiliki kompetensi dan tujuan yang didasarkan pada perjanjian-perjanjian Uni Eropa dan prinsip subsidiaritas yang menyatakan bahwa aksi Uni Eropa hanya bisa diambil saat suatu tujuan tidak dapat diraih secara memadai oleh hanya sebuah negara anggota.

Gimana menurut kalian tentang Uni Eropa ini? Unik kan?

Sumber

Aku.

2 comments:

Makasi atas komentarnya.