Pasco untuk IT Forensik

Tentang Pasco

Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda. Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). 

Implementasi Pasco

Pasco digunakan saat analisa bukti digital. Analisa bukti digital dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:
1. Siapa yang telah melakukan
2. Apa yang telah dilakukan
3. Apa saja software yang digunakan
4. Hasil proses apa yang dihasilkan
5. Waktu melakukan.

Studi Kasus:
Penelusuran bisa dilakukan pada data-data sebagai berikut: alamat URL yang telah dikunjungi, pesan e-mail atau kumpulan alamat e-mail yang terdaftar, program word processing atau format ekstensi yang dipakai, dokumen spreedsheat yang dipakai, format gambar yang dipakai apabila ditemukan, file-file yang dihapus maupun diformat, password, registry windows, hidden files, log event viewers, dan log application. Termasuk juga pengecekan pada metadata. Kebanyakan file mempunyai metadata yang berisi informasi yang ditambahkan mengenai file tersebut seperti computer name, total edit time, jumlah editing session, dimana dicetak, berapa kali terjadi penyimpanan (saving), tanggal dan waktu modifikasi. Selanjutnya melakukan recovery dengan mengembalikan file dan folder yang terhapus, unformat drive, membuat ulang partisi, mengembalikan password, merekonstruksi ulang halaman web yang pernah dikunjungi, mengembalikan emailemail yang terhapus dan seterusnya.


Sumber dari berbagai sumber

0 comments:

Makasi atas komentarnya.

Contoh Kasus UU ITE Pasal 31 Tahun 2016



Contoh kasus
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri.  Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

0 comments:

Makasi atas komentarnya.